NOTIF.ID, BANDUNG – Dengan terbitnya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020, yang menerapkan aturan bekerja dari rumah (work from home) kepada 30 persen aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini berlaku hingga 31 Maret.
Namun, aturan tersebut tak berlaku bagi camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3. Hal itu telah disampaikan pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana mengungkapkan, bahwa dengan terbitnya Surat Edaran itu dirinya mengakui bahwa hal ini merupakan keadaan darurat.
“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” katanya, saat ditemui Notif, di Balai Kota Bandung, pada Rabu, 18 Maret 2020.
Dirinya pun menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Meski begitu, terdapat sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah, yakni berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan baru berdinas dari luar negeri.
“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaanya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” ungkapnya.
Disinggung mengenai absensi, Yayan mengatakan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur juga akan memantau pergerakan para abdi negara tersebut. Bila ternyata pergi keluar rumah bukan untuk keperluan mendesak, ASN bersangkutan bakal dikenakan sanksi.
Selain itu, Yayan mengungkapkan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Karena, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.
“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” kata Yayan.
Yayan pun mengungkap, pada situasi seperti ini Pemkot Bandung tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang.
“Mohon harap dimaklum,” katanya. (fan/ell)